Boyamin pun berniat maju ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencantolkan perampasan aset koruptor masuk dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
“Supaya gak pake lama, saya maju ke MK, mudah mudahan cepet sidangnya,” pungkas Boyamin.(Yudha Krastawan)