IPOL.ID-Sebanyak 13 dari 14 saksi telah diperiksa dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kombes Pol Agus Nur Patria di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa malam.
Dari 13 saksi yang diperiksa, satu saksi atas nama Brigjen Pol Hendra Kurniawan diperiksa secara daring melalui zoom meeting, sedangkan satu saksi lainnya diinformasikan tidak hadir, kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Selasa.
Ia mengatakan sidang etik Kombes Pol. Agus Nur Patria diperkirakan bakal selesai sampai putusan pada Rabu dini hari, sehingga pengumuman hasil putusan sidang etik akan disampaikan pagi.
“Untuk hasil sidang etik Insya Allah akan saya sampaikan Rabu pagi, karena tidak mungkin meliput sampai jam 2, jam 3 pagi,” kata Dedi.
Kombes Pol. Agus Nur Patria, mantan Kaden A Karopaminal Divisi Propam Polri, diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri. (bam)