IPOL.ID – Rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merevisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, khususnya pelabelan Biosphenol-A (BPA) pada Air Kemasan Galon hanya akan membuka kotak pandora yang bisa menimbulkan efek yang sulit dikendalikan.
“Jika rencana peraturan ini diterapkan, BPOM membuka kotak pandora. Nanti akan ada pelabelan bebas kandungan logam berat, pelabelan cemaran kimia, cemaran mikroba, itu kotak pandora. Ribuan pelabelan untuk ribuan makanan kemasan di Indonesia,” ungkap Rachmat Hidayat, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Air Kemasan Indonesia (ASPADIN) dalam bincang-bincang di program Inilah Ngobrol Tempo, bertema “Polemik Revisi Label BPA: Manfaat VS Mudharat” yang diikuti ipol.id secara online, Jumat (2/9).
Rachmat menegaskan, sejatinya pemerintah dan lembaga terkait termasuk BPOM telah memberikan keputusan yang menyebut bahwa air minum dalam kemasan dengan bahan polikarbonat telah aman dikonsumsi masyarakat. Pada 2020, BPOM juga menggelar penelitian selama lima tahun terkait batas migrasi pada galon PET maupun polikarbonat yang dinyatakan masih di bawah batas aman.