Undang-undang ini seharusnya diperkuat dengan peraturan pemerintah yang bisa mendorong penerapan Extended Producer Responsibility, sebuah aksi yang merupakan bagian dari tanggung jawab produsen.
Dikatakan Asrul, tak heran terjadi lompatan regulasi, yang langsung mengatur ke produk hukum turunannya. Seperti rencana pelabelan yang akan dilakukan oleh BPOM.
Dia sendiri menegaskan, penggunaan galon sekali pakai hanya akan menambah timbunan sampah plastik di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). “Faktanya galon sekali pakai juga jatuhnya di TPA. Malah merugikan masyarakat karena yang seharusnya di rumah tangga diisi ulang, malah sekali pakai. Jadi perdebatan ini sebetulnya tidak perlu, kalau terus dibahas jadi semakin jelas siapa yang ada di belakang polemik ini,” tegas Asrul.
Terkait potensi timbunan sampah akibat penggunaan galon sekali pakai, Rachmat Hidayat menganalogikan dari tingkat konsumsi AMDK galon yang diperkirakan sebesar 20 miliar liter per tahun.
“Jika satu galon berisi 20 liter, kata Rachmat, maka akan ada 1 miliar galon sekali pakai yang terbuang dan jika dikalikan berat kemasan kosong AMDK galon seberat 799 gram, maka akan ada tambahan 70.000 ton sampah plastik per tahun dari galon sekali pakai,” tambah Rachmat.
