IPOL.ID – Kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Menteng, Jakarta Pusat, kembali digeruduk oleh ratusan massa aksi. Kali ini, aksi berasal dari Gerakan Mahasiswa dan Santri Bela Kiai yang meminta Ketua Umum PPP SM tuk mundur dari jabatannya.
Koordinator Aksi, Septian menyebutkan, aksi kali ini merupakan gerakan mahasiswa dan santri yang tidak terima atas dugaan pernyataan terkait “kiai amplop”. Menurutnya, sebagai pejabat publik tidak pantas diduga mengujarkan kebencian atas suatu kaum di muka publik.
“Berdasarkan video yang beredar di publik beberapa waktu lalu di KPK, Suharso diduga menyebut kiai amplop, cikal bakal terjadi korupsi. Hal ini melukai hati nurani kami sebagai umat Islam, khususnya para kiai,” ujar Septian pada wartawan di lokasi unjuk rasa di Jakarta Pusat, Jumat (2/9).
Lewat aksi massa kali ini, sambung Septian, mereka meminta ketua umum partai Islam ini untuk mundur dari jabatannya. Selain itu, para demonstran juga mendesak penegak hukum untuk segera menindaklanjuti pernyataan ketum terkait yang diduga dinilai sebagai ujaran kebencian.
“Kita harap, melalui aksi ini Suharso segera mundur karena sangat tidak layak memimpin partai Islam. Selanjutnya, kami mendesak para penegak hukum agar menindaklanjuti laporan yang ada terkait persoalan ini,” tegas dia.
Selain aksi, Septian mengaku akan melaporkan ketum partai Islam itu lewat jalur hukum. Agar persoalannya bisa segera diselesaikan sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
“Kami akan melaporkan secara jalur hukum, serta mengawal kasus ini sehingga bisa segera diselesaikan. Kami juga berharap Suharso meminta maaf, klarifikasi kepada publik, dan lagi-lagi untuk turun dari jabatannya,” tandasnya.
Sebelumnya, terjadi beberapa kali aksi yang meminta ketum partai Islam itu untuk mundur dari jabatannya, bahkan telah dilakukan dari berbagai elemen. Seperti para pecinta kiai, mahasiswa, santri, bahkan kader PPP sendiri.
Hal tersebut, diduga buntut dari ucapannya di KPK beberapa waktu lalu, bahkan kasus itu telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Polda DIY, dan Bareskrim Polri. Laporannya masuk ke dalam Pasal 156 dan 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang kebencian atau penghinaan terhadap suatu agama atau golongan di muka umum. (Joesvicar Iqbal/msb)