“Dari keterangan saksi-saksi yang sudah diajukan oleh Penuntut Umum, semua menyatakan bahwa 11 PE Wilmar group telah diperiksa dan diverifikasi,” tegas Patra.
Dalam 11 permohonan itu, Wilmar Group telah memenuhi semua persyaratan yaitu surat pernyataan mandiri, rencana ekspor dalam jangka waktu 6 bulan, dan sudah melampirkan semua dokumen persyaratan realisasi distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation).
“Dengan kata lain, dakwaan penuntut umum yang menyatakan kilen kami bersama Weibinanto Haimjati alias Lin Che Wei mempengaruhi Indra Sari Wisnu Wardhana, Dirjen Perdagangan RI dalam penerbitan 11 PE meski persetujuan ekspor tidak memenuhi syarat, adalah dakwaan imajinatif, tidak berdasarkan fakta sebenarnya,” tandas Patra. (Joesvicar Iqbal/msb)