IPOL.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini dakwaan terhadap Mayor (Purn) Isak Sattu sudah sesuai keterangan saksi dan alat bukti dalam penyidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua.
“Tim JPU yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap terdakwa Mayor (Purn) Isak Sattu telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang dikumpulkan pada tahap penyidikan dalam perkara tersebut,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (21/9).
Adapun terdakwa Mayor (Purn) Isak Sattu didakwa dengan Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Lalu, Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Atas dakwaan itu, Isak Sattu menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau penolakan/keberatan.
“Tim penasihat hukum terdakwa dan terdakwa tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan oleh Tim JPU,” tandas Sumedana mengutip keterangan penasihat/terdakwa.