“Dalam kesempatan ini juga kami minta pihak penyidik untuk menghentikan laporan tersebut dan mengedepankan restorative justice karena unsur mengusai lahan tanpa ijin dalam hal ini tidak terpenuhi, mengingat apa yang dilakukan Pak Anom adalah kegiatan keagamaan di dalam Pura” ujar Douglas Tobing menambahkan.
Sebelumnya Pak Anom diadukan atas dugaan tindak pidana penguasaan lahan tanpa ijin oleh pemenang lelang tanah yang diatasnya juga terdapat Pura Pucak Bukit Gegelang. Saat itu tepatnya tanggal 6 September 2021 Pak Anom dalam kapasitasnya sebagai pemangku pura menggelar kegiatan ibadah dan upacara keagamaan yang dihadiri oleh ratusan orang.
Kronologi Kasus
PT BPR Kertha Warga melelang sebidang tanah, berikut bangunan tempat ibadah dan segala turutan yang melekat di atasnya sesuai SHM No. 1705, seluas 7940 m2. Tanah dan bangunan tersebut terletak di Desa Jehem, Tembuku, Bangli, Bali.
Tanah tersebut dilelang seharga Rp 975 juta, dengan batas akhir penawaran pada 16 Oktober 2019. Pada pengumuman lelang ditampilkan bangunan pura beserta tanahnya.