IPOL.ID-Kasus dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) Solar ribuan ton dengan korban PT Meratus Line, belum menyentuh pemasok PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line.
Sejauh ini, penyidik Polda Jatim belum menghadirkan saksi dari pihak Bahana Line dan Bahana Ocean Line selaku pemasok BBM ke kapal-kapal PT Meratus Line.
Jika dua perusahaan diperiksa, diharapkan akan menguak modus operandi Edy Setyawan- tersangka utama kasus ini- di mana menyimpan BBM dan memakai armada apa, ketika tidak sepenuhnya BBM diisikan ke kapal-kapal Meratus.
Fakta itu dimungkinkan sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam memeriksa berkas perkara itu.
Terbukti, jaksa mengembalikan berkas perkara ke penyidik dengan P-19. Normatifnya, P-19 oleh kejaksaan mengartikan terdapat kekurangan pada berkas yang disusun pihak penyidik.
Sementara itu berkas P-19 terbit sejak tanggal 24 Agustus 2022 lalu. Ada syarat administrasi berkas perkara yang belum terpenuhi.
Jika P-19 memuat permintaan pemeriksaan terhadap dua perusahaan yang terafiliasi sebagai pemasok BBM untuk kapal-kapal PT Meratus Line, yakni PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line, maka penyidik Polda sudah seharusnya memenuhi.