IPOL.ID – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT Duta Palma Group terhadap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal PN Pekanbaru, Salmon Ginting dalam persidangan yang digelar di PN Pekanbaru, Riau, Rabu (7/9).
“Menyatakan bahwa menggugurkan atau menolak seluruh materi gugatan praperadilan yang diajukan oleh PT Duta Palma Group terhadap Direktur Penyidikan Jampidsus dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengutip putusan hakim tunggal PN Pekanbaru, Rabu (7/9).
Dalam amar putusannya itu, hakim juga berpendapat bahwa kegiatan penyidikan, penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap PT Duta Palma Group adalah sah.
“Dinyatakan sah, penyitaan aset serta penggeledahan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” pungkas Sumedana.