Sebelumnya, PT Duta Palma Group yang terdiri dari PT Palma Satu, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening Utama, dan PT Seberida Subur telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap PN Pekanbaru.
Perusahaan milik Surya Darmadi itu menggugat mengenai tindakan penyidikan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung.
Surya Darmadi sendiri saat ini akan menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Duta Palma Group.
Dia dijerat sebagai terdakwa bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman yang juga berstatus terpidana korupsi dana APBD Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2005-2008. (Yudha Krastawan)