IPOL.ID – Dalam sehari, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana, menghentikan proses penuntutan terhadap 14 orang tersangka kasus tindak pidana umum. Penghentian proses penuntutan itu dilakukan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.
Jampidum Fadil Zumhana melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, pemberian restorative justice terhadap para tersangka ditentukan melalui ekspose bersama yang digelar secara virtual.
“Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2),” kata Sumedana di Jakarta, Selasa (27/9).
Adapun 14 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah:
Tersangka Sigit bin Kasiran dari Kejaksaan Negeri Blitar yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka Ramli Abdul Azis alias Ram dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.