Sumedana lantas mengutip hasil Asesment Terpadu dari BNNK Kab. Sumenep Nomor : REKOM/10/VIII/TAT/Pb.00.00/2022/BNNK tanggal 03 Agustus 2022.
Hasil assesment itu menyatakan tersangka dapat menjalani rehabilitasi medis di lembaga rehabilitasi instansi pemerintah atau lembaga rehabilitasi komponen masyarakat.
“Di sisi lain juga ada surat pernyataan dari tersangka yang bersedia menjalani rehabilitasi narkotika melalui proses hukum dan surat jaminan orang tua tersangka. Orang tua tersangka juga sanggup dan siap membina tersangka kembali menjadi orang yang baik,” tandas Sumedana.(Yudha Krastawan)