IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menyetujui permohonan rehabilitasi untuk Andriyanto bin Suharso, tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Ada sejumlah alasan permohonan rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif itu disetujui oleh Jampidum.
“Tersangka hanya sebagai penyalahgunaan narkoba untuk diri sendiri dan ada ketergantungan untuk pemakaian narkoba,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (14/9).
Selain itu, lanjutnya, tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap narkotika. Tersangka juga bukan resdivis kasus narkotika dan tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Orang tua tersangka sanggup dan siap membina tersangka kembali menjadi orang yang baik dan sudah ada hasil asesmen dari tim asesment BNNK Kabupaten Sumenep dan tim dokter yang menyatakan dan kesimpulannya terhadap tersangka layak untuk direhabilitasi,” lanjut Sumedana.
Sumedana lantas mengutip hasil Asesment Terpadu dari BNNK Kab. Sumenep Nomor : REKOM/10/VIII/TAT/Pb.00.00/2022/BNNK tanggal 03 Agustus 2022.
Hasil assesment itu menyatakan tersangka dapat menjalani rehabilitasi medis di lembaga rehabilitasi instansi pemerintah atau lembaga rehabilitasi komponen masyarakat.
“Di sisi lain juga ada surat pernyataan dari tersangka yang bersedia menjalani rehabilitasi narkotika melalui proses hukum dan surat jaminan orang tua tersangka. Orang tua tersangka juga sanggup dan siap membina tersangka kembali menjadi orang yang baik,” tandas Sumedana.(Yudha Krastawan)