Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Setujui Permohonan Rehabilitasi Tersangka Narkoba, Kejagung Beberkan Sejumlah Alasan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Setujui Permohonan Rehabilitasi Tersangka Narkoba, Kejagung Beberkan Sejumlah Alasan
HeadlineNews

Setujui Permohonan Rehabilitasi Tersangka Narkoba, Kejagung Beberkan Sejumlah Alasan

Bambang
Bambang Published 14 Sep 2022, 16:42
Share
2 Min Read
IMG 20220912 WA0046 1
Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Foto: Dok. IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menyetujui permohonan rehabilitasi untuk Andriyanto bin Suharso, tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Ada sejumlah alasan permohonan rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif itu disetujui oleh Jampidum.

“Tersangka hanya sebagai penyalahgunaan narkoba untuk diri sendiri dan ada ketergantungan untuk pemakaian narkoba,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (14/9).

Selain itu, lanjutnya, tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap narkotika. Tersangka juga bukan resdivis kasus narkotika dan tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Orang tua tersangka sanggup dan siap membina tersangka kembali menjadi orang yang baik dan sudah ada hasil asesmen dari tim asesment BNNK Kabupaten Sumenep dan tim dokter yang menyatakan dan kesimpulannya terhadap tersangka layak untuk direhabilitasi,” lanjut Sumedana.

Baca Juga

Don Ritto berbaju tahanan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026). Foto: ipol.id
Don Ritto Diserahkan ke Kejagung, Emas hingga Uang Ikut Dilimpahkan
Respons KPK Soal Tim Penyidik Khusus yang Dibentuk Kejagung Tangani Kasus Eks Jampidsus
Luruskan Status Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung: Masih Tersangka
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Beberkan Sejumlah Alasan, Kejagung, news, Setujui Permohonan Rehabilitasi, Tersangka Narkoba
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220914 WA0088 Kejari Jakarta Barat Cokok Buronan Terpidana Kasus Penipuan
Next Article 63217b095a81b timnas indonesia u 20 vs timor leste di kualifikasi piala asia 2023 375 211 Shin Tae Yong: Jangan Remehkan Timor Leste! 

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260716 WA0117
HeadlineOlahraga

PBVSI Ajak Penggemar Dukung Timnas Voli Putra Indonesia di Jakarta International Velodrome pada SEA V Cup 2026

Headline
Luis de la Fuente Buktikan Tak Perlu Karier Klub Mentereng untuk Jadi Juara Dunia
20 Jul 2026, 09:37
Olahraga
Jakarta International Tennis Academy Lanjutkan ITF World Tennis Tour Juniors 2026 dengan J30 Jakarta di Hotel Borobudur Jakarta
20 Jul 2026, 10:10
Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Cilincing Serahkan Santunan JKM ke Ahli Waris Pengurus RT di Marunda
20 Jul 2026, 13:51
Nasional
Potensi Kopi Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat Terlihat daam Festival Aspirasi
20 Jul 2026, 08:27
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?