Dalam persidangan sebelumnya, JPU telah mendakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu dengan Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Isak juga didakwa Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Meskipun demikian, Isak maupun kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa tersebut. (Yudha Krastawan)