“Setelah mengetahui tentang gratifikasi, setiap orang bisa melaporkan tindakan tersebut kepada tim pengelola pengaduan pelanggaran melalui media tatap muka langsung, beremail ke alamat. Setiap pelapor akan dijamin kerahasiaannya dan mendapatkan perlindungan,” tambah Beti Rahmawati.
Sementara itu, berdasarkan hasil aktivitas kunjungan Kader JKN wilayah Jakarta Selatan menunjukan total rata-rata aktivitas kunjungan masih belum optimal. Dengan hasil tersebut Kader JKN diharapkan dapat memaksimalkan aktivitasnya dan mencapai target yang ditentukan serta rutin melaporkan setiap kegiatan ke Google Form yang disediakan oleh tim BPJS Kesehatan.
Di lain sisi, sebagai Kader JKN dengan capaian tertinggi sampai dengan Mei 2022, Komaryatin turut memberikan tanggapannya dalam acara evaluasi sekaligus pengayaan informasi tentang budaya anti gratifikasi.
“Pada dasarnya kami selaku Kader JKN akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kompetensi kami dalam menjalankan pekerjaan, termasuk budaya anti gratifikasi yang disampaikan oleh Ibu Beti sebelumnya, kemudian untuk mengoptimalkan hasil capaian kedepannya, kami mengharapkan dukungan dan arahan ekstra dari mentor Kader JKN,” tutur Komaryatin. (DT/dv)