IPOL.ID – Para kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tergabung dalam Tim Advokat Penyelamatan PPP melaporkan Ketua Umum DPP PPP, Suharso Monoarfa (SM) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis (1/9).
SM dilaporkan karena diduga telah menghina kiai lewat pembekalan yang diberikannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. “Kami telah menyampaikan laporan ke Bareskrim Polri, apa yang menjadi materi pengarahan Suharso ketika pembekalan di KPK terkait kiai amplop,” tutur Hadrowi perwakilan Tim Advokat Penyelamatan PPP pada wartawan di Bareskrim Polri.
Namun Hadrowi mengaku masih terus menunggu perkembangan dari Bareskrim Polri dan akan terus mengawal perkembangannya. “Nanti kami tunggu perkembangannya dari Bareskrim Polri. Kami juga akan mengawal terus sampai proses lebih lanjut,” tegasnya.
Sebelumnya, SM juga telah dilaporkan oleh sekelompok orang dari Pecinta Kiai (Peci) Nusantara ke Bareskrim Polri. Bahkan di Polda Metro Jaya, laporan juga dilayangkan oleh Ari Kurniawan yang merupakan mantan santri.
Sementara, di daerah, yang bersangkutan juga dilaporkan ke Polda DIY oleh kalangan generasi muda Santri Nusantara. Laporannya sama yakni terkait dugaan kebencian atau penghinaan terhadap suatu agama atau golongan di muka umum. Laporannya masuk ke dalam Pasal 156 dan 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain dilaporkan ke pihak berwajib, akibat ucapannya yang dinilai diduga menghina kiai, Majelis PPP meminta SM agar mundur dari jabatannya. Namun hingga kini belum juga ada penjelasan darinya terkait kasusnya tersebut. (Joesvicar Iqbal/msb)