Sementara, di daerah, yang bersangkutan juga dilaporkan ke Polda DIY oleh kalangan generasi muda Santri Nusantara. Laporannya sama yakni terkait dugaan kebencian atau penghinaan terhadap suatu agama atau golongan di muka umum. Laporannya masuk ke dalam Pasal 156 dan 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain dilaporkan ke pihak berwajib, akibat ucapannya yang dinilai diduga menghina kiai, Majelis PPP meminta SM agar mundur dari jabatannya. Namun hingga kini belum juga ada penjelasan darinya terkait kasusnya tersebut. (Joesvicar Iqbal/msb)
