Setiap pengemudi truk yang terjaring razia diminta untuk menunjukkan kelengkapan surat-surat terutama surat ijin kelayakan kendaraan/KIR.
Dalam razia yang digelar petugas, menyusul adanya insiden kecelakaan maut truk trailer di Kota Bekasi pada Rabu kemarin. Senyatanya, dalam razia itu masih ditemukan kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas angkutan barang.
Untuk itu, sanksi yang diberikan bagi kendaraan angkutan barang yang kedapatan telah habis masa berlaku uji KIR-nya dihentikan operasinya.
Sementara itu, kendaraan dikandangkan sementara waktu di Terminal Pengandangan Pulogebang dan Pulogadung. Namun demikian, belum terdata jumlah total kendaraan yang dikandangkan tersebut. (Joesvicar Iqbal)