IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan penyimpangan dalam penggunaan fasilitas pembiayaan perbankan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.
“Kedua saksi yang diperiksa yaitu, THK selaku mantan Direktur Keuangan PT Waskita Karya dan I selaku Supervisor Accounting PT Waskita Karya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (19/9).
Adapun pemeriksaan kedua saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian kasus yang menjerat perusahan dan anak perusahaan BUMN tersebut.
“Termasuk untuk melengkapi berkas perkara dugaan penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan perbankan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast,” tambah Sumedana.
Kasus ini diduga merupakan pengembangan penyidikan korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tahun 2016-2020 sebesar Rp2,58 triliun.
Dimana Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, di antaranya AW selaku mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020 dan AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016-Agustus 2020.