Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Webinar MIPI Bahas Gagasan Pilkada Tak Langsung melalui DPRD
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Webinar MIPI Bahas Gagasan Pilkada Tak Langsung melalui DPRD
NewsPolitik

Webinar MIPI Bahas Gagasan Pilkada Tak Langsung melalui DPRD

Yudha
Yudha Published 03 Sep 2022, 15:42
Share
3 Min Read
IMG 20220903 WA0034
Ketua Umum MIPI, Bahtiar dalam webinar mingguan bertajuk "Menggagas Pilkada Tak Langsung: Melalui DPRD?", Sabtu (3/9). Foto: Ist.
SHARE

Melengkapi Bahtiar, Ketua Bidang Pengembangan Keilmuan MIPI Muhadam Labolo berpendapat, mekanisme Pemilu tidak serta merta menjadi sistem pemilihan. Baginya sistem yang dianut oleh Indonesia adalah sistem demokrasi. Di dalam konstitusi Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 jelas mengatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.

“Klausul tersebut tidak serta merta memberikan kita mekanisme apakah langsung atau tidak langsung. Kurang lebih sudah 50 tahun kurang setahun kita telah melakukan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) dengan mekanisme secara tidak langsung. Baru setelah tahun 2005 kita mempraktikkan Pilkada langsung,” kata Muhadam.

Meski begitu, Muhadam mengkritik mekanisme dropping penjabat kepala daerah dari pusat. Menurutnya, pembuat kebijakan mekanisme itu membayangkan bahwa kabupaten/kota dan provinsi adalah daerah administrasi.

“Padahal ciri daerah otonom itu adalah kepala eksekutifnya dipilih, council-nya juga dipilih. Tetapi apakah salah Pasal 201 UU 10 2016 tentang Pilkada? Tidak keliru Kemendagri, yang salah adalah pembuat Pasal itu yang membayangkan bahwa daerah itu wilayah administrasi,” jelas Muhadam.

Baca Juga

Sekretaris Jenderal (Sekjen) MIPI Baharuddin Thahir saat membuka webinar mingguan MIPI bertema "Mengawal Keselarasan Pilkada Serentak dengan Manajemen Perencanaan Pembangunan Tahun 2024-2029", Sabtu (26/8/2023). Foto/dok
MIPI Tegaskan Regulasi Pelantikan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak 2024 Harus Disegerakan
MIPI: Otonomi Daerah Bisa Mendukung Program RPJPN 2025-2045
Undang Peneliti BRIN dan Dosen STPMD-APMD, MIPI Kaji Pemikiran Masa Depan Otonomi Daerah Sesi 5
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dirjen politik dan pemerintahan umum, Diskusi Mingguan, Ketua Umum MIPI Bahtiar, Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), Pilkada Tak Langsung DPRD
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Foto Perkuat Pasar Global, Telin dan Expereo Umumkan Kemitraan Strategis
Next Article mipi 1 MIPI Soroti Alternatif Pelaksanaan Pilkada Tidak Langsung melalui DPRD

TERPOPULER

TERPOPULER
unnp
HeadlineNusantara

Diduga Berhubungan Intim Sesama Jenis, Mahasiswa UNP Digerebek di Kos: Kampus Langsung Sanksi DO

Telkom
TelkomGroup Bersinar di LinkedIn Talent Awards 2025
20 May 2026, 00:05
HeadlineHukum
Dipanggil KPK, 12 Pegawai Ditjen Bea Cukai Bakal Diperiksa Kasus Korupsi Importasi
19 May 2026, 16:47
HeadlineJabodetabek
BNN Cokok 3 Kurir Sabu di Bogor, Miris Oknum TNI Terlibat Edarkan Narkotika
19 May 2026, 16:52
Olahraga
PSSI Perpanjang Pendaftaran Garuda Academy Scholarship Program Year II
19 May 2026, 18:56
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?