IPOL.ID – Penanganan perkara dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak baru. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan seluruh berkas perkara terdakwa perkara pembunuhan tersebut kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
“JPU Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara terdakwa pembunuhan berencana ke PN Jaksel,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (10/10).
Disebutkannya, ada 11 berkas perkara terdakwa yang diserahkan oleh JPU kepada PN Jakarta Selatan. “Total ada 11 berkas perkara terdakwa yang dilimpahkan oleh Tim JPU kepada PN Jakarta Selatan,” jelas Sumedana.
Berkas perkara tersebut terdiri dari lima berkas tersangka pembunuhan berencana dan enam berkas tersangka obstruction of justice (menghalangi penyidikan).
Adapun kelima terdakwa perkara pembunuhan berencana tersebut, di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf. Mereka akan dijerat Pasal 338 dan 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan enam terdakwa dalam perkara obstruction of justice, yaitu Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Agus Nur patria Adi Purnama, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo.
Mereka akan dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Atas pelimpahan berkas perkara tersebut, selanjutnya JPU akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh PN Jaksel,” tandas Sumedana. (Yudha Krastawan)