IPOL.ID – Jajaran Unit Jatanras dan Resmob Polres Metro Jakarta Timur, menangkap tujuh tersangka pengeroyokan dan pencurian yang terjadi di Jl. Bangunan Barat Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada Minggu (9/10) jam 00.10 WIB.
“Sesuai No Lp: B/818/X/2022/SPKT/Polsek Pulo Gadung, TKP kejadian di Jl. Bangunan Barat Kayu Putih, Pulo Gadung,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Pulo Gadung, AKP Wahyudi, pada wartawan, Senin (10/10).
Untuk korbannya yakni Deska Fatur Rahman dan Noval Alfalah Kurniawan, keduanya warga Pisangan Baru, Matraman. Kedua korban, diungkapnya, menjadi korban penganiayaan dan pencurian motornya dibawa kabur para pelaku.
Kronologis kejadian, sambung Wahyudi, pada saat kedua korban yang menumpang sepeda motor melintas di TKP Jl. Bangunan Barat Kayu Putih, Pulo Gadung. Tiba-tiba korban diteriaki oleh para pelaku. Saat itu, motor korban ditendang oleh pelaku dan terjatuh.
Saat itu, dengan menggunakan senjata tajam para pelaku mengeroyok korbannya. Sehingga mengakibatkan korban luka bacok di bagian punggung dan pundak mengalami patah tulang. Setelah itu, motor korban dibawa oleh para pelaku.
Kejadian itu pun dilaporkan ke polisi setempat. Setelah kejadian, dibawah pimpinan Iptu Dimas Dwi Cahyo dan AKP Abdi Harahap, langsung melakukan pengejaran terhadap para tersangka.
Para tersangka yang diamankan yakni Ribowo, 18, Muhamad Masdar, 21, yang membawa clurit, Muhamad Aslam, 22, yang memukul korban, Jonathan Yehezkiel, 20, Gandi Galib Ramlan, 23, yang menyimpan motor korban, Nur Jadit Ramadan, 21, dan Farel Aditia, 21.
Sementara, barang bukti disita satu unit sepeda motor Yamaha Lexi warna hitam B 5344 TGB dan dua buah HP. “Mereka diamankan dari rumahnya masing-masing kemudian dibawa ke Komando Polres Metro Jakarta Timur, guna penyidikan lebih lanjut,” tutup kanit. (Joesvicar Iqbal)