IPOL.ID – Belasan organisasi masyarakat sipil menyatakan dengan tegas menolak rencana pembuatan regulasi baru yakni Peraturan Presiden Peta Jalan Industri Hasil Tembakau (Perpres IHT), Jumat (7/10).
Advokad Senior Forum Warga Kota Indonesia (FAKTA), Tubagus Haryo Karbiyanto mengatakan, alasannya, Perpres itu dinilai bertentangan dengan regulasi yang ada. Bertolak belakang dengan cita-cita negara meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
“Perpres IHT ini secara substansi sama saja dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Peta Jalan Industri Hasil Tembakau (IHT) Tahun 2015-2020 yang sudah dicabut melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 16P/HUM/2016,” kata Tubagus pada ipol.id, Jumat (7/10).
Alasan pencabutan itu, menurut dia, karena Permenperin tentang Peta Jalan IHT Tahun 2015-2020 dinilai bertentangan dengan peraturan yang ada, yaitu UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.