Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Aktivis Jaringan Masyarakat Anti Korupsi Dukung KPK Berantas Makelar Kasus
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Aktivis Jaringan Masyarakat Anti Korupsi Dukung KPK Berantas Makelar Kasus
Hukum

Aktivis Jaringan Masyarakat Anti Korupsi Dukung KPK Berantas Makelar Kasus

Farih
Farih Published 13 Oct 2022, 21:06
Share
1 Min Read
cdb99a99 f335 4e20 be39 4011a55cb52b
Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK) menyatakan dukungannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna memberantas oknum makelar kasus, Kamis (13/10). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK) menyatakan dukungannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna memberantas oknum makelar kasus, Kamis (13/10).

“KPK adalah harapan kami, KPK adalah harapan bangsa maka tidak layak bila KPK mendiamkan benih-benih kehancuran yang dapat menggerus eksistensi KPK,” ujar Koordinator Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK), Amri Loklomin melalui keterangan tertulis pada ipol.id di Jakarta, Kamis (13/10).

Dia pun menegaskan bahwa JAMAK meminta agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK tetap menjalankan fungsi dan tugas untuk mengkontrol dan menginvestigasi oknum terduga pelanggar kode etik di internal lembaga antirasuah tersebut.

Amri mengungkapkan, dugaan praktik makelar kasus muncul pada sidang dugaan suap yang menjerat Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin. “Dewas KPK tidak perlu gentar apalagi takut,” tegas Amri.

Baca Juga

IMG 20260717 WA0349
Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli, KPK: Sudah Masuk Ranah Penyidikan
KPK Tuntaskan Analisa Laporan Penerimaan Amplop oleh Menhut Raja Juli Antoni
KPK Punya Kewenangan Supervisi Perkara Eks Jampidsus, Ini Landasan Hukumnya

Dia berharap, Dewas KPK juga harus bersikap profesional dan tidak terpengaruh intervensi dari pihak manapun. Karena mendapatkan dukungan dari rakyat.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: JAMAK, kpk, makelar kasus, news
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi Borgol 2 Bambang Tri Mulyono, Penggugat Ijazah Jokowi Ditangkap
Next Article ed799b1c 7658 46fc a592 e5311a63f5c6 Masuk Pasar Digital Marketplace PLN Mobile, Bisnis UMKM Cirebon Makin Berkembang Pesat

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260717 WA0351
HeadlineKriminal

Pejabat Perusahaan Ditemukan Tewas di Kamar Hotel di Jakarta Selatan, Diduga Korban Bunuh Diri Gunakan Senpi

BNI
BNI Bawa Tiga UMKM Binaan ke Bulan Koperasi Indonesia 2026
17 Jul 2026, 21:43
HeadlineJabodetabek
Lima Rumah Semi Permanen Diamuk Api di Cakung
17 Jul 2026, 20:21
Jabodetabek
Sudin KPKP Jaktim Kerahkan Mobil Klinik Hewan Keliling ke Pondok Bambu, Masyarakat Antusias Periksakan Kesehatan Hewan Peliharaan
17 Jul 2026, 21:48
HeadlineNasional
Tanah Longsor Putus Akses 1.507 Warga di Kabupaten Nunukan
17 Jul 2026, 21:12
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?