IPOL.ID – Bambang Tri Mulyono, penggugat keaslian ijazah Presiden Jokowi diamankan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Bambang ditangkap di Hotel Sofia, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/10) sekitar Pukul 15.44 WIB.
Bambang Tri Mulyono ditangkap terkait dengan dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
“Terkait ujaran kebencian dan penistaan agama,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
Kabar penangkapan Bambang Tri Mulyono beredar melalui pesan berantai yang diterima sejumlah media di Mabes Polri, Kamis, sekira pukul 15.44 WIB. Dalam pesan itu, tertera nama kuasa hukum penggugat yakni Ahmad Khozinudin.
Dedi mengatakan, informasi resmi terkait penangkapan itu akan disampaikan direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri.
Diketahui, Bambang menggugat Presiden Jokowi atas tuduhan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Jokowi dinilai telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
PN Jakarta Pusat juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Bambang juga menjadi perbincangan setelah menerbitkan buku “Jokowi Undercover” yang berisi sisi negatif Presiden Jokowi.
Dia juga pernah ditahan penyidik Bareskrim Polri pada 30 Desember 2016 terkait pelanggaran UU ITE karena buku berjudul Jokowi Undercover diduga berisi dugaan penulis. (Far)