IPOL.ID – Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membacakan keterangan Presiden pada gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Sesuai registrasi di kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Perkara 80/PUU-XX/2022 itu disidangkan secara virtual pada Kamis (13/10/2022).
Keterangan Presiden atas permohonan pengujian yang dibacakan itu juga telah di ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.
“Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Presiden Republik Indonesia baik bersama-sama ataupun sendiri-sendiri (yang selanjutnya disebut pemerintah), perkenankanlah kami baik secara lisan maupun tertulis yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat terpisahkan atas permohonan pengujian materil Pasal 187 ayat (1) dan (5), dan Pasal 192 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 yang dimohonkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem),” kata Bahtiar.