Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bahtiar Wakili Pemerintah Bacakan Keterangan Presiden pada Gugatan UU Pemilu di MK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Bahtiar Wakili Pemerintah Bacakan Keterangan Presiden pada Gugatan UU Pemilu di MK
Nasional

Bahtiar Wakili Pemerintah Bacakan Keterangan Presiden pada Gugatan UU Pemilu di MK

Iqbal
Iqbal Published 13 Oct 2022, 19:11
Share
3 Min Read
bah 1
DirjenPol & PUM Kemendagri Bahtiar mewakili Mendagri membacakan keterangan Presiden pada gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Foto: ist
SHARE

Bahtiar menjelaskan, Pasal 187 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 189 ayat (1) dan ayat (5), serta Pasal 192 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tidaklah bertentangan dengan UUD 1945, dan tetap memiliki hukum mengikat. Ia menegaskan, pengaturan UU Nomor 17 Tahun 2017 merupakan salah satu tahapan yang harus dilaksanaan untuk mewujudkan Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana tertuang dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945.

Adapun terhadap kondisi perubahan jumlah penduduk yang tersebar di seluruh provinsi yang bersifat dinamis merupakan suatu kondisi yang lumrah. Sebaliknya, jika pengaturan mekanisme daerah pemilihan dan jumlah kursi DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hanya didasarkan pada dinamika perubahan jumlah penduduk, maka hal tersebut akan membuat proses Pemilu semakin panjang.

“Adanya pengaturan UU Nomor 7 Tahun 2017 harus didasarkan berdasarkan prinsip penyusunan daerah pemilihan yang diatur dalam Pasal 185 UU Nomor 7 Tahun 2017, dengan tujuan menciptaan Pemilu yang efektif dan efisien,” jelas Bahtiar.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bahtiar, judicoal review uu pemilu, Mahkamah Konstitusi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article BIDARA CINA Mesin Pengering Korsleting, Kios Laundry di Bidara Cina Jaktim Terbakar
Next Article 1044361098 Turnamen Catur Kembali Pecahkan Rekor MURI, Ketum BPK Penabur: Kami Masih Penasaran Pecahkan Rekor Dunia

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?