Di sisi lain, dalam hal terjadinya pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) merupakan konsekuensi logis dari setiap perubahan kebijakan politik sebagaimana amanat UU pembentukan daerah baru tersebut. “Kekhawatiran pemohon atas adanya DOB akan memengaruhi alokasi kursi DPR tidak beralasan hukum, karena pemerintah akan melakukan penyesuaian dan menindalanjuti perubahan yang timbul karena adanya UU pembentukan DOB,” tandasnya.
Meski demikian, Bahtiar menjelaskan, pemerintah sangat menghargai usaha-usaha yang dilakukan masyarakat dalam ikut memberikan sumbangan dan partisipasi pemikiran untuk membangun pemahaman tentang ketatanegaraan. Pemikiran-pemikiran tersebut akan menjadi rujukan yang sangat berharga khususnya bagi pemerintah, dan umumnya bagi masyarakat. (ahmad)