IPOL.ID – Bambang Tri Mulyono, penggugat keaslian ijazah Presiden Jokowi diamankan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Bambang ditangkap di Hotel Sofia, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (13/10) sekitar Pukul 15.44 WIB.
Bambang Tri Mulyono ditangkap terkait dengan dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.
“Terkait ujaran kebencian dan penistaan agama,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
Kabar penangkapan Bambang Tri Mulyono beredar melalui pesan berantai yang diterima sejumlah media di Mabes Polri, Kamis, sekira pukul 15.44 WIB. Dalam pesan itu, tertera nama kuasa hukum penggugat yakni Ahmad Khozinudin.
Dedi mengatakan, informasi resmi terkait penangkapan itu akan disampaikan direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri.
Diketahui, Bambang menggugat Presiden Jokowi atas tuduhan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.