Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Berkas Lengkap, Nikita Mirzani Dikirim ke Rutan Serang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Berkas Lengkap, Nikita Mirzani Dikirim ke Rutan Serang
Headline

Berkas Lengkap, Nikita Mirzani Dikirim ke Rutan Serang

Iqbal
Iqbal Published 25 Oct 2022, 22:29
Share
1 Min Read
Nikita Mirzani ditetapkan jadi tersangka dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap bos skincare
Nikita Mirzani hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025. Foto: IG@nikitamirzanimawardi_172
SHARE

IPOL.ID – Berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menitipkan Nikita Mirzani di Rumah Tahanan (Rutan) Serang selama 20 hari ke depan.

Masuk selnya si Nyai atau Nikita Mirzani diawali penyidik Polresta Kota Serang yang melimpahkan berkas tersangka ke Kejari Serang.

Nikita Mirzani mendatangi kantor Kejari Serang menumpang mobil Toyota Innova B-1022-CVC. Saat itu, dia didampingi tim kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid dan Ferdinand Hutahaean.

Di Kantor Kejari Serang, artis seksi itu menjalani pemeriksaan dan pelimpahan tahap dua perkara ITE selama tiga jam lebih.

Baca Juga

Kasasi Nikita Mirzani ditolak Mahkamah Agung Republik Indonesia. Vonis 6 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan TPPU tetap berlaku. Foto: IG @nikitamirzanimawardi_172
Nasib Nikita Mirzani Diputus MA: Kasasi Ditolak, Hukuman 6 Tahun Tak Berubah
Reza Gladys Siapkan Gugatan Balik ke Nikita Mirzani, Tuntut Pengembalian Uang Rp4 Miliar
Jaksa Pikir-Pikir Banding atas Vonis 4 Tahun Penjara Nikita Mirzani

Nyai sempat emosi dan beradu mulut dengan penyidik. Nikita Mirzani pun menolak ditahan dan menolak memasuki kendaraan tahanan.

Freddy Simanjuntak, Kepala Kejari Serang, menyatakan, Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang selama 20 hari ke depan atau hingga 13 November 2022. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara yang menjerat Nikita Mirzani dinyatakan lengkap.

Freddy menambahkan, penahanan Nikita Mirzani didasari penyidik menyatakan kesesuaian Pasal 21 ayat 4 KUHP dengan ancaman Pidana di atas 5 tahun, dan Pasal 21 KUHP supaya Nikita Mirzani tidak melarikan diri.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kejari serang, nikita mirzani, Nirmir dijerat pasal, rutan serang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PLN EBT BARU 1 Dukung Kebutuhan Pelanggan, PLN Penuhi 948.152 MWh Listrik Hijau Lewat REC
Next Article IMG 20221002 WA0125 Polda Metro Jaya Tarik Buku Tilang, Ini Loh Penggantinya

TERPOPULER

TERPOPULER
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Pluit gelar monev dan sosialisasi Gerakan RT/RW dan Tempat Ibadah Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Foto: Ist
Ekonomi

Perkuat Perlindungan Pekerja BPU, BPJS Ketenagakerjaan Pluit Gelar Monev Agen Perisai

Ekonomi
FAO Sebut Indonesia Mitra Kehutanan Paling Strategis di Dunia
13 May 2026, 13:28
Hukum
KPK Geledah Rumah Crazy Rich Asal Semarang, Diduga Terkait Korupsi di Ditjen Bea Cukai
13 May 2026, 16:15
Olahraga
Riau Bhayangkara Run 2026 Kembali Digelar 19 Juli
13 May 2026, 06:28
Nasional
Menag Bentuk Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama 2026: Jembatan Persatuan Umat
13 May 2026, 08:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?