IPOL.ID – Polda Metro Jaya menarik buku tilang dari seluruh anggotanya. Menyusul perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo perihal peniadaan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengatakan, tak lama setelah intruksi Kapolri, pihaknya langsung menarik buku tilang dari seluruh anggota yang bertugas di Jalan Raya untuk saat ini.
“Dengan arahan Pak Kapolri penilangan tidak boleh manual. Kami secara keseluruhan di Jakarta, untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota,” kata Kombes Latif, Selasa (25/10).
Dirlantas menerangkan saat ini kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah dipasang pada 57 titik ruas jalan di wilayah Ibu Kota. Untuk itu, pihaknya akan memaksimalkan penggunaan kamera ETLE statis guna menindak pengendara yang melanggar. “Saat ini ETLE statis di Jakarta ada di 57 titik,” ungkapnya.
Ditlantas Polda Metro Jaya, sambung Latif, secara bertahap akan menambah kamera ETLE statis maupun portabel. Ini untuk memperluas wilayah pengawasan dan memaksimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas. “Ke depan akan ditambah lagi untuk lebih memaksimalkan pengawasannya,” katanya.
Selain menambah kamera ETLE, pihaknya juga telah melakukan pengadaan ETLE Mobile. Nantinya, setiap polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya, rencananya bakal dapat dua unit ETLE Mobile. Khusus Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah disiapkan 10 unit ETLE Mobile.
ETLE Mobile juga bakal dipasang di mobil-mobil patroli. Perangkat telah dilengkapi fitur Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan sehingga mampu merekam semua jenis pelanggaran.
“ETLE Mobile di Jakarta masing-masing wilayah kalau maksimal satu saja sudah cukup perwilayah. Tapi nanti rencana setiap wilayah akan kita kasih 2 ETLE mobile cukup,” tukasnya. (Joesvicar Iqbal)