“Untuk syarat klaim penjaminan sosial kecelakaan lalu lintas, pada dasarnya masyarakat pertama kali harus melapor kepada polisi. Dari situ sebagai penjamin pertama adalah Jasa Raharja. Bila kllaim mencapai batasan plafon tertentu, barulah kami yang akan mengambil alih,” ujar Diah Sofiawati.
Hal yang sama disampaikan Fara Ema dan Feri Santoso. Untuk kecelakaan lalu lintas, penjamin utama adalah tetap Jasa Raharja, barulah penjaminan sosial lapis kedua, setelah memnuhi syarat tertentu , diambil alih oleh BP Jamsostek, PT Taspen maupun Asabri. “Perbedaannya kalau Taspen diperuntukkan untuk ASN/PNS, BP Jamsostek bagi pekerja swasta dan informal, sementara Asabri diperuntukkan bagi prajurit TNI/Polri dan ASN di bawah Kemenhan atau Mabes,” ungkap Feri.
Fara Ema menambahkan, khusus kecelakaan kerja di tempat kerja, maka pekerja bisa membuat laporan melalui HRD perusahaan. “Dari situ nanti penjaminan pelayanan kesehatannya bisa diajukan ke RS yang sudah bekerja sama dengan BP Jamsostek,” ujar Fara.