IPOL.ID – Penjaminan sosial terkait kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan kerja menjadi bahasan utama yang diangkat dalam podcast Bincang Si Ipol episode kali ini. Simpang siurnya persepsi masyarakat terkait prosedur klaim dan perbedaan dari masing-masing badan penyelenggara, podcast tersebut mengangkat isu yang relevan, yakni: “Sinergi dan Koordinasi Bersama Badan Penjaminan dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.”
Mengambil tempat di Kantor BPJS Kesehatan Pancoran Jakarta Selatan pada Kamis (6/10/22), hadir dalam sosialisasi bersama tersebut tiga narasumber kunci. Mereka adalah Kepala BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Diah Sofiawati; Case Manager BP Jamsostek Cabang Jakarta Cilandak, Fara Ema Permata dan Account Officer PT Taspen Kantor Cabang Utama Jakarta, Feri Santoso.
Podcast ini dilakukan dalam rangka menginformasikan tentang penjaminan pelayanan kesehatan khususnya korban kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan kerja bagi pekerja swasta dan ASN, serta integrasi penjaminan korban kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan kerja di antara seluruh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), termasuk di luar narsum yang hadir yakni Jasa Raharja dan Asabri.
“Untuk syarat klaim penjaminan sosial kecelakaan lalu lintas, pada dasarnya masyarakat pertama kali harus melapor kepada polisi. Dari situ sebagai penjamin pertama adalah Jasa Raharja. Bila kllaim mencapai batasan plafon tertentu, barulah kami yang akan mengambil alih,” ujar Diah Sofiawati.
Hal yang sama disampaikan Fara Ema dan Feri Santoso. Untuk kecelakaan lalu lintas, penjamin utama adalah tetap Jasa Raharja, barulah penjaminan sosial lapis kedua, setelah memnuhi syarat tertentu , diambil alih oleh BP Jamsostek, PT Taspen maupun Asabri. “Perbedaannya kalau Taspen diperuntukkan untuk ASN/PNS, BP Jamsostek bagi pekerja swasta dan informal, sementara Asabri diperuntukkan bagi prajurit TNI/Polri dan ASN di bawah Kemenhan atau Mabes,” ungkap Feri.
Fara Ema menambahkan, khusus kecelakaan kerja di tempat kerja, maka pekerja bisa membuat laporan melalui HRD perusahaan. “Dari situ nanti penjaminan pelayanan kesehatannya bisa diajukan ke RS yang sudah bekerja sama dengan BP Jamsostek,” ujar Fara.
Ketiga badan penjamin sosial tersebut sepakat, integrasi dan sinergi ini diharapkan dapat mempermudah dan memberikan wawasan kepada masyarakat sebagai penerima manfaat. Sehingga dapat dipastikan negara selalu hadir dalam memberikan perlindungan kepada korban, tidak hanya kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan kerja, namun berbagai manfaat lain seperti penjaminan hari tua, pensiun, kematian dan PHK.
Lebih lengkap terkait detail prosedur klaim, cara mendaftar yang kian mudah, hingga manfaat lain, secara lengkap bisa disaksikan langsung dalam kanal You Tube Podcast Si Ipol yang akan segera tayang dalam waktu dekat. (Timur Arif)