Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Kesehatan, BP Jamsostek dan Taspen Sosialisasi Bersama Sinergi Penjaminan Sosial
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > BPJS Kesehatan, BP Jamsostek dan Taspen Sosialisasi Bersama Sinergi Penjaminan Sosial
HeadlineNasional

BPJS Kesehatan, BP Jamsostek dan Taspen Sosialisasi Bersama Sinergi Penjaminan Sosial

Timur
Timur Published 06 Oct 2022, 13:45
Share
3 Min Read
WhatsApp Image 2022 10 06 at 10.36.28 AM
Suasana podcast BIncang Si Ipol, mengangkat tema sosialisasi sinergi antarbadan penjamin sosial. Narasumber dari ki-ka: Ibu Diah Sofiawati dari BPJS Kesehatan, Ibu Fara Ema Permata dari BP Jamsostek dan Bpk Feri Santoso dari PT Taspen. Foto: Asel/ipol.id
SHARE

“Untuk syarat klaim penjaminan sosial kecelakaan lalu lintas, pada dasarnya masyarakat pertama kali harus melapor kepada polisi. Dari situ sebagai penjamin pertama adalah Jasa Raharja. Bila kllaim mencapai batasan plafon tertentu, barulah kami yang akan mengambil alih,” ujar Diah Sofiawati.

Hal yang sama disampaikan Fara Ema dan Feri Santoso. Untuk kecelakaan lalu lintas, penjamin utama adalah tetap Jasa Raharja, barulah penjaminan sosial lapis kedua, setelah memnuhi syarat tertentu , diambil alih oleh BP Jamsostek, PT Taspen maupun Asabri. “Perbedaannya kalau Taspen diperuntukkan untuk ASN/PNS, BP Jamsostek bagi pekerja swasta dan informal, sementara Asabri diperuntukkan bagi prajurit TNI/Polri dan ASN di bawah Kemenhan atau Mabes,” ungkap Feri.

Fara Ema menambahkan, khusus kecelakaan kerja di tempat kerja, maka pekerja bisa membuat laporan melalui HRD perusahaan. “Dari situ nanti penjaminan pelayanan kesehatannya bisa diajukan ke RS yang sudah bekerja sama dengan BP Jamsostek,” ujar Fara.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asabri, bp jamsostek, bpjs, bpjs kesehatan, BPJS TK, ekonomi, hari tua, jaminan kecelakaan, jasa raharja, kecelakaan, kecelakaan hari tua, Kesehatan, nasional, penerima manfaat, pensiun, PHK, PT Taspen, taspen, tenaga kerja
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 5b2a0ce1 bd76 4eb0 bf14 dafdafe37057 Swiss-Belhotel Mangga Besar Hadirkan Promo Spesial October Sensation
Next Article b252f0b7 8cf0 45be 9e0d 7ea172b1eb89 Kejagung Tolak Restorative Justice Dua Tersangka Pemerasan Asal Kejari Barito Timur

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi layanan SIM keliling yang diadakan di DKI Jakarta. Foto: Polda Metro Jaya
Jakarta Raya

Cek Ulang Jadwal dan Lokasi 5 Layanan SIM Keliling Jakarta Terbaru Hari Ini: Kamis 16 Juli 2026

Jabodetabek
Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling untuk Warga Kota Bekasi, Kamis 16 Juli 2026
16 Jul 2026, 07:25
HeadlineNusantara
Viral Remaja di Sidoarjo Terima Order Ojol Tanpa Busana, Polisi Lakukan Pendampingan dan Pemeriksaan
16 Jul 2026, 11:50
Ekonomi
Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua dan Bank BJB Perluas Akses MLT Perumahan bagi Pekerja
16 Jul 2026, 09:30
Nusantara
Viral di Medsos, Turis Australia Tegur Keras Pengunjung Diduga Kotori Pulau Padar
16 Jul 2026, 11:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?