IPOL.ID – Diduga diintimidasi, AKBP Doddy Prawiranegara melalui tim kuasa hukumnya mengajukan diri sebagai Justice Collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pengajuannya terkait kasus jual barang bukti 5 kilogram (kg) sabu. Untuk itu, pihaknya siap mengungkap fakta dalam kasus narkoba ini.
Kuasa Hukum AKBP Doddy Prawiranegara, Adriel Purba mendatangi Kantor LPSK di kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Dia bersama tim mengajukan kliennya sebagai Justice Collaborator.
Sebab, tim kuasa hukum menemukan adanya dugaan intimidasi sekaligus intervensi terhadap AKBP Doddy Prawiranegara maupun keluarganya.
Meski demikian, dugaan intimidasi masih didalami oleh tim kuasa hukum dan belum merinci seperti apa bentuk intimidasi yang dialami. “Dugaan intimidasi ini juga telah dilaporkan ke pihak LPSK dalam pengajuan sebagai JC,” ujar Adriel Purban, Tim Kuasa Hukum AKBP Doddy Prawiranegara pada wartawan di Kantor LPSK, Senin (24/10).
Adriel mengungkap, selain AKBP Doddy, ada dua tersangka lain yang siap menjadi JC yakni tersangka Linda dan Samsul Ma’arif.
“Ketiga kliennya ini akan secara terbuka mengungkap fakta dugaan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus jual barang bukti narkoba jenis sabu sebesar 5 kg,” tukasnya.
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa mengklaim bahwa anak buahnya yakni AKBP Doddy Prawiranegara merupakan Kapolres Bukittinggi, salah paham atas perintah yang dia berikan.
Perintah tersebut adalah soal 5 kg sabu yang kini menyeret Irjen Teddy sebagai tersangka kasus narkoba. Irjen Teddy melalui kuasa hukumnya saat itu Henry Yosodiningrat mengaku sebenarnya ingin menjebak Anita alias Linda dengan teknik control delivery 5 kg sabu. (Joesvicar Iqbal)