IPOL.ID – Tim pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah membantah tudingan bahwa kliennya merupakan otak pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Febri menyampaikan itu sebagai respons pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang menyebut Putri merupakan otak pembunuhan berencana Brigadir J.
“Kami sudah membantah tegas pernyataan saudara Kamaruddin tersebut. Kami imbau rekan Kamaruddin memperhatikan fakta objektif dalam perkara ini dan tidak membangun asumsi baru. Kita semua jg tidak ingin ada informasi hoax selama proses persidangan ini,” kata Febri, Senin (24/10).
Soal bantahannya itu, setidaknya ada empat bukti yang mendukung adanya kekerasan seksual terhadap istri Ferdy Sambo tersebut.
Pertama, keterangan korban kekerasan seksual yaitu terdakwa Putri Candrawathi yang telah disampaikan dalam BAP pertanggal 26 Agustus 2022.
Bukti kedua yang dinilai turut mendukung adanya kekerasan seksual oleh Brigadir J yaitu merupakan hasil pemeriksaan psikologi forensik Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022.