Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jampidum Ingatkan Jaksa Dapat Tangani Perkara Lingkungan Hidup
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jampidum Ingatkan Jaksa Dapat Tangani Perkara Lingkungan Hidup
Hukum

Jampidum Ingatkan Jaksa Dapat Tangani Perkara Lingkungan Hidup

Farih
Farih Published 24 Oct 2022, 14:43
Share
2 Min Read
a953d92d 12dd 43e1 8fce eb6ac95de06e
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana saat memberikan arahan terkait Pedoman Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Jakarta, Senin (24/10). Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana mengingatkan, bahwa jaksa adalah pengendali perkara dan memiliki peran yang strategis untuk menentukan perkara untuk dituntut.

Tak terkecuali, jaksa juga dapat menangani perkara yang menyangkut hajat hidup orang banyak, termasuk salah satunya tindak pidana lingkungan hidup.

“Bapak Jaksa Agung memberikan perhatian khusus terkait isu ini (tindak pidana lingkungan hidup), dan sudah banyak kebijakan yang sebelumnya dikeluarkan,” ujar Fadil di Jakarta, Senin (24/10).

Adapun sebelumnya, Kejaksaan telah memberlakukan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-402/E/9/1993 tanggal 8 September 1993 perihal Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Lingkungan.

Baca Juga

Kantor Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Diserahkan ke Jamwas, Nasib Para Jaksa yang menangani Perkara Amsal Sitepu Segera Ditentukan
Kejagung Kabulkan Permohonan Restorative Justice 3 Tersangka Narkoba
Kabulkan RJ, Kejagung Tuntaskan 3 Perkara Narkoba Lewat Jalur Rehabilitasi

Kemudian, Kejaksaan juga telah memperbaharui kebijakannya dengan menerbitkan adanya Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B60/E/EJP/01/2002 perihal Pedoman Teknis Yustisial Penanganan Perkara Tindak Pidana Lingkungan Hidup.

Terkini, Kejaksaan telah menerbitkan Pedoman No 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jaksa, jampidum, lingkungan hidup
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article putri lagi Febri Diansyah Bantah Putri Candrawathi Otak Pembunuhan Brigadir J
Next Article Inovasi ASDP Kembangkan Transportasi Penyeberangan Indonesia Inovasi ASDP Kembangkan Transportasi Penyeberangan Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

Hukum
KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub
08 May 2026, 20:45
Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Jakarta Raya
Penataran Pelatih Anggar DKI 2026: Ghozi Zulazmi: Anggar siap Mendukung Target KONI DKI menjadi Juara Umum di PON 2028
08 May 2026, 21:52
Headline
Terjerat Kasus Korupsi, 2 Mantan Menhan China Divonis Hukuman Mati
08 May 2026, 20:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?