IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti (tahap dua) kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dari penyidik Bareskrim Polri.
Penyerahan tahap dua kasus tersebut dilakukan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Rabu (5/10).
“Penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti (tahap dua) dilakukan hari ini di Gedung Jampidum Kejagung,” kata Jampidum, Fadil Zumhana dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (5/10).
Atas penyerahan tahap dua tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun telah melanjutkan kewenangan penahanan terhadap para tersangka.
Fadil menyebut, penahanan para tersangka dilakukan secara terpisah. Untuk tersangka Ferdy Sambo dilakukan penahanan di Rutan Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok.
Sedangkan tersangka Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
“Sementara untuk tersangka PC (Putri Candrawathi) ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” jelas Fadil yang juga didampingi Sesjampidum, Yunan Harjaka dan Kapuspenkum, Ketut Sumedana.