Kemudian, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Sebelumnya, Bambang telah ditangkap di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, sore tadi sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah hotel.
Bambang diketahui juga menggugat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Far)

