IPOL.ID – Dalam sidang perdana kasus penembakan Brigadir J, kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi mengajukan permohonan pemindahan tempat penahanan kliennya dari Rutan Salemba ke Mako Brimob. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak permohonan pemindahan penahanan itu.
“Kami tidak bisa mengabulkan alasan ini, karena kalau alasannya anak, kediaman terdakwa lebih dekat ke Kejaksaan Agung dibandingkan Mako Brimob,” ucap Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10) malam.
Namun, terkait permintaan izin keluarga Putri Candrawathi untuk menjenguk di rutan, majelis hakim mengabulkannya. Majelis hakim juga mempersilakan tim kuasa hukum jika ingin berkunjung ke rutan menemui Putri Candrawathi.
Sehingga majelis hakim tetap memberikan setiap dua minggu sekali akan dijadwalkan bagi keluarga menjenguk Putri Candrawathi. Ketua majelis hakim menyebut, hal ini mengikuti ketentuan yang berlaku di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.