IPOL.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyampaikan perkembangan hasil pengawasan terhadap sirop obat yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Berdasarkan hasil pengawasan rutin BPOM secara berkesinambungan, sirop obat yang beredar masih memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu. Terkait dengan sirop obat, BPOM telah melakukan tindakan regulatori berbasis risiko, berupa penelusuran sirop obat terdaftar dan beredar di Indonesia.
“Pelaksanaan sampling, dan pengujian secara bertahap terhadap sirop obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG. Dalam pelaksanaan pengujian terhadap dugaan cemaran EG dan DEG dalam sirup obat, acuan yang digunakan adalah Farmakope Indonesia dan/atau acuan lain sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat beredar,” sebut BPOM dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/10).
BPOM juga menyebutkan, sirop obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari empat bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol. Keempat bahan itu bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirop obat.