IPOL.ID – Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa menurut hasil penelitian ada tiga zat kimia berbahaya yang ditemukan pada obat sirop yang dikonsumsi oleh pasien anak yang mengalami gagal ginjal akut.
Zat kimia berbahaya tersebut yaitu ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol buthyl ether (EGBE). Sebagaimana dikutip dari siaran pers Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI di Jakarta pada Kamis (20/10).
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi menuturkan, ethylene glycol, diethylene glycol, dan ethylene glycol buthyl ether seharusnya tidak ada dalam obat-obatan sirop. “Dan kalaupun ada kadarnya harus sangat sedikit kadarnya,” ujar Menkes Budi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (20/10).
Zat-zat kimia yang disebutkan tersebut, bisa muncul bila polyethylene glycol yang batas toleransi ditentukan, digunakan sebagai penambah kelarutan dalam bentuk obat-obatan sirop.
Sementara, menurut Farmakope Indonesia, EG dan DEG tidak digunakan dalam formulasi obat, tapi dimungkinkan keberadaannya dalam bentuk kontaminan pada bahan tambahan sediaan sirop dengan nilai toleransi 0,1 persen pada gliserin dan propilen glikol serta 0,25 persen pada polyethylene glycol.
Untuk itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melarang sementara penjualan dan penggunaan obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirop dalam upaya menekan faktor risiko gagal ginjal akut pada anak-anak di Indonesia.
Selain itu, Kemenkes juga menginstruksikan kepada Tenaga Kesehatan untuk menghentikan sementara peresepan obat-obatan berbentuk sirop yang diduga terkontaminasi EG dan DEG. (Joesvicar Iqbal)