Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menetapkan aturan baru terkait ketetapan kandungan obat sirup di Indonesia. Peraturan terbaru, setiap perusahaan farmasi yang melakukan registrasi obat tidak diperbolehkan mendaftarkan produk yang mengandung DEG dan EG.
BPOM juga mengungkapkan, keempat produk yang ditarik di Gambia tidak terdaftar di Indonesia. Mereka juga menyebutkan, hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di Indonesia. (ahmad)