Kemudian Apotek Watson Lottemart Fatmawati di Jl. RS Fatmawati, RT3/6, Kel. Gandaria Selatan, Apotek Century di Jl. Cipete Raya, RT 7/03, Kel. Cipete Selatan, dan Apotek K 24 di Jl. Cipete Raya, RT 5/4, Kel. Cipete Selatan, Kec. Cilandak.
“Dalam kegiatan itu, kita juga mengimbau untuk tidak mengedarkan obat sirop yang sesuai dengan larangan Kementerian Kesehatan,” ujar Multazam.
Dia menjelaskan bahwa seperti halnya hasil pengecekan di Apotek K 24, informasi dari Apoteker Riri bahwa obat sirop yang dimaksud sudah ditarik dari peredaran oleh BPOM dan stok obat tersebut sudah tidak ada sesuai dengan aturan Kemenkes dan pihak apotek juga sudah menempelkan informasi untuk diketahui masyarakat.
“Selain itu, kami juga mensosialisasikan mengenai Kamtibmas kepada warga masyarakat, agar mewaspadai aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Cilandak dan agar mengamankan barang-barang berharganya seperti laptop, perhiasan dan lainnya,” tutup Multazam. (Joesvicar Iqbal)