“Selanjutnya, jaksa eksekutor segera menyerahkan aset sita eksekusi tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” tandas Sumedana.
Sebagaimana diketahui, Benny Tjokrosaputro alias Bentjok telah dihukum seumur hidup. Dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000,00 (Rp6 triliun lebih).
Untuk menjamin pembayaran uang pengganti dari Komisaris PT Hanson International tersebut, tim jaksa eksekutor pun intens melakukan sita eksekusi terhadap aset-aset milik Bentjok.(Yudha Krastawan)