IPOL.ID – Tim jaksa eksekutor kembali melakukan sita eksekusi terhadap aset milik terpidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri, Benny Tjokrosaputro. Kali ini, aset yang disita berupa 32 bidang tanah seluas 23,73 HA di Kabupaten Serang dan Kota Serang, Provinsi Banten.
“Sita eksekusi tersebut dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap atau inckrach dari pengadilan,” kata Kapuspenkum, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (7/10).
Secara rinci, aset yang disita berupa lahan seluas 0,5 HA yang berada di Desa Bojong Menteng, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang dan dua bidang tanah seluas 0,25 HA yang berada di Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang serta 16 bidang tanah seluas 4,2 HA yang berada di Desa Tonjong, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Selain itu, 12 bidang tanah seluas 10,5 HA yang berada di Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang dan satu bidang tanah seluas 8,28 HA yang berada di Kelurahan Sukalaksana, Kecamatan Curug, Kota Serang.
“Selanjutnya, jaksa eksekutor segera menyerahkan aset sita eksekusi tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” tandas Sumedana.
Sebagaimana diketahui, Benny Tjokrosaputro alias Bentjok telah dihukum seumur hidup. Dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000,00 (Rp6 triliun lebih).
Untuk menjamin pembayaran uang pengganti dari Komisaris PT Hanson International tersebut, tim jaksa eksekutor pun intens melakukan sita eksekusi terhadap aset-aset milik Bentjok.(Yudha Krastawan)