Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pelaku Mutilasi di Serang Divonis Hukuman Mati
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pelaku Mutilasi di Serang Divonis Hukuman Mati
Headline

Pelaku Mutilasi di Serang Divonis Hukuman Mati

Farih
Farih Published 14 Aug 2025, 14:37
Share
2 Min Read
palu hakim, pengadilan
Ilustrasi. Foto: ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis mati kepada Mulyana (22), terdakwa pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap Siti Amelia.

Ketua majelis hakim David Panggabean menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Mulyana dengan pidana mati,” katanya, Kamis (14/8).

Hakim menyebut aksi Mulyana sangat sadis dan tak ada hal yang meringankan. Vonis ini sesuai tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman mati.

Baca Juga

palu hakim, pengadilan
Terjerat Kasus Korupsi, 2 Mantan Menhan China Divonis Hukuman Mati
2 Terduga Pembunuh Karyawan Ayam Geprek Bekasi Ditangkap, Jasad Korban Dimutilasi dalam Freezer
Fakta Mengerikan Terungkap! Pelaku Mutilasi Bekasi adalah Orang Terdekat Korban

Terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Sementara itu, keluarga korban yang hadir di ruang sidang menyambut lega putusan tersebut.

Hakim menguraikan kronologi pembunuhan terjadi pada April 2025 ini bermula ketika korban mengabarkan kepada Mulyana lewat pesan WhatsApp bahwa ia tengah hamil.

Terdakwa yang tidak percaya meminta bukti dan mendesak korban untuk menggugurkan kandungan.

Mereka bertemu keesokan harinya dengan alasan membeli obat penggugur kandungan secara COD. Namun, tujuan sebenarnya adalah mengulur waktu hingga sore.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Hukuman Mati, mutilasi, serang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article residen Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna ke-8 pemerintahan Kabinet Merah Putih yang digelar di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, pada Rabu, 6 Agustus 2025. Foto: BPMI Setpres Catatan 80 Tahun Indonesia Merdeka
Next Article Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Muhammad Thamrin. Foto: dok. Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta Layanan Kesehatan Mental Jadi Perhatian DPRD DKI Jakarta

TERPOPULER

TERPOPULER
Latihan bersama simulasi Joint Exercise Business Continuity Management System (BCMS) Tumpahan Minyak melibatkan 30 stakeholder, di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (12/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Ekonomi

KSOP Tanjung Priok Inisiasi BCMS, Integrasikan 30 Stakeholder Hadapi Krisis Pelabuhan

Politik
Pembahasan RKPD 2027 Molor, Diduga Pengaruh Isu Pergantian Ketua DPRD DKI
12 May 2026, 17:51
HeadlineJabodetabek
Nahas Mobil MBG Seruduk Lapak Pedagang di Bekasi, Korban Terpental di Depan Minimarket
12 May 2026, 19:58
Headline
MPR Nonaktifkan Juri dan MC Cerdas Cermat 4 Pilar
12 May 2026, 15:15
HeadlineNews
Kepala BNPB Ingatkan Indonesia Punya Risiko Bencana Tinggi
12 May 2026, 18:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?