Saat korban kembali menunjukkan hasil tes kehamilan dan menuntut pertanggungjawaban, Mulyana marah. Pertengkaran memuncak ketika korban mengancam akan memberitahu orang tua mereka.
Merasa malu dan kesal, Mulyana membawa korban ke sebuah kebun di Kampung Baru Ciberuk, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang.
Di lokasi tersebut, ia mencekik korban hingga tak sadarkan diri, menenggelamkannya, lalu kembali ke rumah untuk mengambil golok.
Terdakwa kemudian memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian, memasukkannya ke dalam karung, dan menenggelamkannya di sungai dengan pemberat batu.
Penemuan potongan tubuh oleh warga menjadi titik awal pengungkapan kasus yang akhirnya menyeret Mulyana ke meja hijau. (far)
