Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jokowi Lantik Sri Sultan Hamengku Buwono X Sebagai Gubernur DIY
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Jokowi Lantik Sri Sultan Hamengku Buwono X Sebagai Gubernur DIY
HeadlineNewsPolitik

Jokowi Lantik Sri Sultan Hamengku Buwono X Sebagai Gubernur DIY

Farih
Farih Published 10 Oct 2022, 11:23
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2022 10 10 at 9.52.40 AM.jpeg
Sri Sultan Hamengku Buwono X menandatangani berita acara pelantikan sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) periode 2022-2027. Foto: Ant
SHARE

Selanjutnya, Sri Sultan HB X dan Paku Alam X membaca sumpah jabatan di hadapan Presiden.

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dan wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa,” kata Sri Sultan HB X dan Paku Alam X.

Turut hadir juga Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan sejumlah pejabat lain.

Sebagai informasi, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode ini berakhir pada 10 Oktober 2022. Selanjutnya, Sultan dan Paku Alam yang bertakhta akan dilantik sebagai pasangan kepala daerah tanpa pemilu seperti di daerah lain pada umumnya.

Baca Juga

Ketua Tim Hukum Jokowi sekaligus Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, dan Koordinator Tim Hukum Merah Putih juga bagian Tim Hukum Jokowi, Suhadi, dkk, dalam konfrensi pers di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Selasa (7/7/2026) sore. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Tanggapi Hasil Praperadilan Roy Suryo, Tim Hukum Jokowi: Itu Administrasinya, Bukan Pokok Perkara
Jokowi Mulai Safari Politik, Begini Kata Putri Ketum PDIP…
Mulai Asisten Raffi Ahmad Sampai yang Usianya Baru 27 Tahun, Ini Wajah Komisaris Jalur ‘Balas Budi’, Netizen: “Ada Info Lowongan Relawan?”

Mekanisme tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012, yang menyebutkan bahwa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilakukan dengan penetapan, bukan pemilihan. Adapun, penetapan dilakukan oleh DPRD setempat. (Far)

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: gubernur diy, Jokowi, news, sri sultan hamengku Buwono X
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article SAVE 20221010 015858.jpg 7 Rumah dan satu Sekolah di Lebak Rusak Digoyang Gempa
Next Article ndr6a3ug6oh2oak4tq15 Lokasi Banjir di DKI Bertambah, 53 RT Terendam dan 30 Orang Mengungsi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260720 WA00612
HeadlineHukum

KPK Panggil 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim, Bakal Ditahan?

Headline
Meski Tarif Naik, Ratusan WNI Tetap Ajukan Lepas Kewarganegaraan
22 Jul 2026, 08:03
Jakarta Raya
Pita Kuning Ajak Anak Pejuang Kanker Berkarya dan Berekspresi di Hari Anak Nasional
22 Jul 2026, 16:30
Jakarta Raya
ABTI DKI Jakarta Resmi Dilantik, Joshua Franklin Siahaan: Kita Kolaborasi Untuk Prestasi Bola Tangan
22 Jul 2026, 12:56
Ekonomi
Terbitkan Surat Edaran Percepatan Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Pemerintah Dapat Dirasakan Secara Utuh
22 Jul 2026, 13:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?